Pada 2 Juli 2026 melalui e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepuluh warga Bali didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali (Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali), resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mekanisme Citizen Lawsuit memungkinkan warga negara menggugat atas nama kepentingan umum, tanpa perlu membuktikan kerugian individual, semata-mata karena penyelenggara daerah dan negara lalai menjalankan kewajiban hukumnya. Mekanisme serupa pernah berhasil digunakan dalam gugatan pencemaran udara Jakarta dan gugatan swastanisasi air minum DKI Jakarta.
Gugatan ini menyasar 14 pihak, mulai dari Presiden RI, sejumlah menteri terkait (Keuangan, ESDM, Investasi, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum, ATR/BPN), Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, hingga Walikota Denpasar dan tiga bupati yaitu, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Semuanya digugat bukan untuk dihukum secara pidana, melainkan untuk diperintahkan menjalankan kewajiban hukum yang sudah lama ada namun diabaikan tanpa pelaksanaan.