Dukung

Petisi Kepada Presiden RI, Gubernur Bali dan Seluruh Pejabat SARBAGITA: Jangan Ada Lagi Korban Banjir karena Negara Diam

Tanda tangani petisi ini untuk mendukung langkah hukum menuntut Keadilan Iklim Kepada Presiden RI hingga Kepala Daerah SARBAGITA atas Kegagalan Sistemik Banjir Bali.

Sepuluh warga Bali didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali, resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar yang diregister pada 6 Juli 2026 dengan Perkara No. 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps, atas kegagalan sistemik negara dalam mencegah dan menangani banjir September 2025 di kawasan SARBAGITA. Tambahkan nama Anda untuk memperkuat suara warga!

Kenapa Petisi Ini Ada?

gugatan banjir bali

Pada 10 September 2025 dini hari, banjir besar melumpuhkan kawasan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (SARBAGITA). Delapan belas orang meninggal dunia dan ratusan mengungsi. Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Pasar Badung dan Kumbasari yang merupakan jantung ekonomi rakyat kecil di Denpasar terendam lebih dari dua meter, menyeret pedagang yang tak sempat menyelamatkan diri karena bangunan pasar sendiri tidak punya jalur evakuasi yang layak.

Ini bukanlah kejadian pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Sejak 1999 hingga 2025, tercatat 147 kejadian banjir di Bali yang merenggut 3.010 nyawa. Ada sebuah pola berulang yang sebenarnya menunjukkan satu hal: banjir Bali bukan bencana alam. Ia adalah akibat dari tata kelola yang dibiarkan rusak selama puluhan tahun, alih fungsi lahan yang tak terkendali, ruang terbuka hijau yang jauh di bawah standar hukum, pengelolaan sampah yang buruk, serta sistem peringatan dini dan jalur evakuasi yang nyaris tak ada di titik-titik paling rawan.

Krisis iklim memperberat kondisi ini. Hujan ekstrem diproyeksikan makin sering dan makin deras akibat perubahan iklim global, namun sejumlah kebijakan energi justru masih membuka jalan bagi pembangkit listrik tenaga fosil baru, meski dampak krisis iklim sudah dirasakan langsung oleh warga Bali. Karena itu, gugatan ini juga menuntut regulasi keadilan iklim, bukan hanya perbaikan tata kelola banjir semata.

Pada 2 Juli 2026 melalui e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepuluh warga Bali didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali (Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali), resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mekanisme Citizen Lawsuit memungkinkan warga negara menggugat atas nama kepentingan umum, tanpa perlu membuktikan kerugian individual, semata-mata karena penyelenggara daerah dan negara lalai menjalankan kewajiban hukumnya. Mekanisme serupa pernah berhasil digunakan dalam gugatan pencemaran udara Jakarta dan gugatan swastanisasi air minum DKI Jakarta.

Gugatan ini menyasar 14 pihak, mulai dari Presiden RI, sejumlah menteri terkait (Keuangan, ESDM, Investasi, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum, ATR/BPN), Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, hingga Walikota Denpasar dan tiga bupati yaitu, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Semuanya digugat bukan untuk dihukum secara pidana, melainkan untuk diperintahkan menjalankan kewajiban hukum yang sudah lama ada namun diabaikan tanpa pelaksanaan.

Gugatan ini menuntut langkah-langkah konkret, bukan sekadar permintaan maaf atau kompensasi sesaat, antara lain:

  1. Regulasi Keadilan Iklim baik di level nasional (RUU Keadilan Iklim) maupun Peraturan Daerah Provinsi Bali, agar mitigasi dan adaptasi perubahan iklim punya payung hukum yang jelas.
  2. Moratorium izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan, sampai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan audit lingkungan hidup selesai dilakukan.
  3. Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk rehabilitasi DAS Ayung yang tutupan hutannya kini tersisa sekitar 3% dari luas idealnya, jauh di bawah standar hidrologi sehat sebesar 30%.
  4. Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kota Denpasar misalnya baru memiliki RTH publik sekitar 3,2%, padahal kewajiban hukumnya minimal 20%.
  5. Sistem peringatan dini banjir yang terintegrasi dari hulu ke hilir, serta jalur evakuasi yang layak di kawasan padat rawan bencana seperti Pasar Badung dan Kumbasari.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan, mengingat kawasan SARBAGITA kehilangan lebih dari 6.500 hektare sawah dalam kurun 2019–2024 saja.
  7. Pelaporan berkala ke pengadilan setiap enam bulan, agar pelaksanaan putusan ini benar-benar diawasi, bukan berhenti di atas kertas.

Gugatan Warga Negara pada dasarnya adalah gugatan atas nama semua orang yang tinggal, bekerja, berlibur, atau punya keterikatan dengan Bali, bukan hanya sepuluh Penggugat yang namanya tercantum di berkas perkara. Setiap orang yang pernah melintasi Jalan Sulawesi, berbelanja di Pasar Badung, atau punya keluarga di kawasan SARBAGITA punya kepentingan yang sama yaitu memastikan tragedi 10 September 2025 tidak terulang.

Dukungan publik yang luas diperlukan untuk:

  1. Menunjukkan kepada majelis hakim bahwa perkara ini bukan kepentingan segelintir orang, melainkan kepentingan bersama warga Bali.
  2. Memberi tekanan moral kepada 14 pihak Tergugat untuk merespons secara serius, bukan menunda-nunda maupun melakukan upaya hukum banding dalam proses di depan.
  3. Membangun kesadaran publik bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional (Pasal 28H UUD 1945), bukan sekadar slogan.
  1. Tanda tangani petisi ini dan sertakan nama Anda sebagai bagian dari suara warga yang mendukung akuntabilitas negara.
  2. Bagikan ke keluarga, teman dan jejaring Anda, terutama yang tinggal dan memiliki ikatan dengan Bali serta peduli dengan Bali.
  3. Ikuti perkembangan sidang dan sebarkan informasi resmi dari Tim Advokasi Koalisi Pulihkan Bali agar mendapat informasi yang akurat, bukan simpang siur. 

Tim Advokasi Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali adalah koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan advokat yang mengadvokasi perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Bali. Koalisi ini berdomisili hukum di Kantor Yayasan LBH Indonesia – LBH Bali, Jalan Intan LC II Gang VIII No. 1, Tonja, Denpasar Utara.


Apa itu Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)?

Mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atas kelalaian menjalankan kewajiban hukum, atas nama kepentingan umum—tanpa perlu membuktikan kerugian pribadi.

Apakah saya harus jadi korban banjir untuk ikut mendukung?

Tidak. Petisi ini terbuka untuk siapa saja yang peduli terhadap akuntabilitas pemerintah dan keselamatan warga Bali ke depannya.

Apakah tanda tangan saya bagian resmi dari proses hukum di pengadilan?

Tidak secara langsung—petisi ini adalah bentuk dukungan publik dan tekanan moral, bukan alat bukti formal di persidangan. Namun jumlah dukungan yang besar dapat memperkuat legitimasi sosial gugatan ini.

Bagaimana data saya digunakan?

Data Anda dikelola sesuai Kebijakan Privasi 350.org. Nama, kota, dan komentar Anda dapat diteruskan kepada pihak yang menjadi sasaran petisi (14 Tergugat) agar petisi dapat disampaikan sebagaimana mestinya.

Petisi Kepada Presiden RI, Gubernur Bali dan Seluruh Pejabat SARBAGITA


Tanda tangani petisi ini untuk mendukung langkah hukum menuntut Keadilan Iklim Kepada Presiden RI hingga Kepala Daerah SARBAGITA atas Kegagalan Sistemik Banjir Bali.

Sepuluh warga Bali didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali, resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar yang diregister pada 6 Juli 2026 dengan Perkara No. 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps, atas kegagalan sistemik negara dalam mencegah dan menangani banjir September 2025 di kawasan SARBAGITA. Tambahkan nama Anda untuk memperkuat suara warga!

Kenapa Petisi Ini Ada?

gugatan banjir bali

Pada 10 September 2025 dini hari, banjir besar melumpuhkan kawasan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (SARBAGITA). Delapan belas orang meninggal dunia dan ratusan mengungsi. Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Pasar Badung dan Kumbasari yang merupakan jantung ekonomi rakyat kecil di Denpasar terendam lebih dari dua meter, menyeret pedagang yang tak sempat menyelamatkan diri karena bangunan pasar sendiri tidak punya jalur evakuasi yang layak.

Ini bukanlah kejadian pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Sejak 1999 hingga 2025, tercatat 147 kejadian banjir di Bali yang merenggut 3.010 nyawa. Ada sebuah pola berulang yang sebenarnya menunjukkan satu hal: banjir Bali bukan bencana alam. Ia adalah akibat dari tata kelola yang dibiarkan rusak selama puluhan tahun, alih fungsi lahan yang tak terkendali, ruang terbuka hijau yang jauh di bawah standar hukum, pengelolaan sampah yang buruk, serta sistem peringatan dini dan jalur evakuasi yang nyaris tak ada di titik-titik paling rawan.

Krisis iklim memperberat kondisi ini. Hujan ekstrem diproyeksikan makin sering dan makin deras akibat perubahan iklim global, namun sejumlah kebijakan energi justru masih membuka jalan bagi pembangkit listrik tenaga fosil baru, meski dampak krisis iklim sudah dirasakan langsung oleh warga Bali. Karena itu, gugatan ini juga menuntut regulasi keadilan iklim, bukan hanya perbaikan tata kelola banjir semata.

Tentang Gugatan 

Pada 2 Juli 2026 melalui e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepuluh warga Bali didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali (Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali), resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mekanisme Citizen Lawsuit memungkinkan warga negara menggugat atas nama kepentingan umum, tanpa perlu membuktikan kerugian individual, semata-mata karena penyelenggara daerah dan negara lalai menjalankan kewajiban hukumnya. Mekanisme serupa pernah berhasil digunakan dalam gugatan pencemaran udara Jakarta dan gugatan swastanisasi air minum DKI Jakarta.

Gugatan ini menyasar 14 pihak, mulai dari Presiden RI, sejumlah menteri terkait (Keuangan, ESDM, Investasi, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum, ATR/BPN), Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, hingga Walikota Denpasar dan tiga bupati yaitu, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Semuanya digugat bukan untuk dihukum secara pidana, melainkan untuk diperintahkan menjalankan kewajiban hukum yang sudah lama ada namun diabaikan tanpa pelaksanaan.

Apa yang Sebenarnya Dituntut?

Gugatan ini menuntut langkah-langkah konkret, bukan sekadar permintaan maaf atau kompensasi sesaat, antara lain:

  1. Regulasi Keadilan Iklim baik di level nasional (RUU Keadilan Iklim) maupun Peraturan Daerah Provinsi Bali, agar mitigasi dan adaptasi perubahan iklim punya payung hukum yang jelas.
  2. Moratorium izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan, sampai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan audit lingkungan hidup selesai dilakukan.
  3. Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk rehabilitasi DAS Ayung yang tutupan hutannya kini tersisa sekitar 3% dari luas idealnya, jauh di bawah standar hidrologi sehat sebesar 30%.
  4. Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kota Denpasar misalnya baru memiliki RTH publik sekitar 3,2%, padahal kewajiban hukumnya minimal 20%.
  5. Sistem peringatan dini banjir yang terintegrasi dari hulu ke hilir, serta jalur evakuasi yang layak di kawasan padat rawan bencana seperti Pasar Badung dan Kumbasari.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan, mengingat kawasan SARBAGITA kehilangan lebih dari 6.500 hektare sawah dalam kurun 2019–2024 saja.
  7. Pelaporan berkala ke pengadilan setiap enam bulan, agar pelaksanaan putusan ini benar-benar diawasi, bukan berhenti di atas kertas.

Kenapa Suara Kita Penting?

Gugatan Warga Negara pada dasarnya adalah gugatan atas nama semua orang yang tinggal, bekerja, berlibur, atau punya keterikatan dengan Bali, bukan hanya sepuluh Penggugat yang namanya tercantum di berkas perkara. Setiap orang yang pernah melintasi Jalan Sulawesi, berbelanja di Pasar Badung, atau punya keluarga di kawasan SARBAGITA punya kepentingan yang sama yaitu memastikan tragedi 10 September 2025 tidak terulang.

Dukungan publik yang luas diperlukan untuk:

  1. Menunjukkan kepada majelis hakim bahwa perkara ini bukan kepentingan segelintir orang, melainkan kepentingan bersama warga Bali.
  2. Memberi tekanan moral kepada 14 pihak Tergugat untuk merespons secara serius, bukan menunda-nunda maupun melakukan upaya hukum banding dalam proses di depan.
  3. Membangun kesadaran publik bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional (Pasal 28H UUD 1945), bukan sekadar slogan.

Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang

  1. Tanda tangani petisi ini dan sertakan nama Anda sebagai bagian dari suara warga yang mendukung akuntabilitas negara.
  2. Bagikan ke keluarga, teman dan jejaring Anda, terutama yang tinggal dan memiliki ikatan dengan Bali serta peduli dengan Bali.
  3. Ikuti perkembangan sidang dan sebarkan informasi resmi dari Tim Advokasi Koalisi Pulihkan Bali agar mendapat informasi yang akurat, bukan simpang siur. 

Tentang Tim Advokasi Pulihkan Bali

Tim Advokasi Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali adalah koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan advokat yang mengadvokasi perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Bali. Koalisi ini berdomisili hukum di Kantor Yayasan LBH Indonesia – LBH Bali, Jalan Intan LC II Gang VIII No. 1, Tonja, Denpasar Utara.

Pertanyaan yang sering diajukan


Apa itu Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)?

Mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atas kelalaian menjalankan kewajiban hukum, atas nama kepentingan umum—tanpa perlu membuktikan kerugian pribadi.

Apakah saya harus jadi korban banjir untuk ikut mendukung?

Tidak. Petisi ini terbuka untuk siapa saja yang peduli terhadap akuntabilitas pemerintah dan keselamatan warga Bali ke depannya.

Apakah tanda tangan saya bagian resmi dari proses hukum di pengadilan?

Tidak secara langsung—petisi ini adalah bentuk dukungan publik dan tekanan moral, bukan alat bukti formal di persidangan. Namun jumlah dukungan yang besar dapat memperkuat legitimasi sosial gugatan ini.

Bagaimana data saya digunakan?

Data Anda dikelola sesuai Kebijakan Privasi 350.org. Nama, kota, dan komentar Anda dapat diteruskan kepada pihak yang menjadi sasaran petisi (14 Tergugat) agar petisi dapat disampaikan sebagaimana mestinya.

Petisi Kepada Presiden RI, Gubernur Bali dan Seluruh Pejabat SARBAGITA

Hi !

We have your info saved from last time, just click the button below to continue.

Not ? Keluar
Jutaan orang melakukan aksi-aksi-aksi yang sederhana dan cepat untuk keadilan iklim – jadilah salah satu darinya. Dapatkah kami mengirimimu email tentang kampanye, cerita, dan aksi-aksi penting?

Dengan melakukan tindakan ini, kamu menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami. Kamu dapat berhenti berlangganan kapan saja.