Dukung Gugatan Warga Negara (CLS) Banjir Sumatra:
Bencana ekologis banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025 telah memaksa lebih dari 600 ribu warga mengungsi serta merusak infrastruktur penunjang kehidupan warga dengans angat masif dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah. Karena desakan penetapan status Bencana Nasional tak kunjung dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil bersama para penyintas mengambil langkah hukum dengan melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah di PTUN Jakarta.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa proses pemulihan warga berjalan sangat lambat, kawasan hulu rusak terabaikan, dan ancaman pelanggaran HAM meluas akibat pembiaran izin industri ekstraktif. Kesaksian ahli ekonomi turut menegaskan bahwa kerugian finansial yang masif ini sebenarnya sanggup ditanggulangi jika pemerintah pusat mengalokasikan anggaran APBN secara fokus melalui penetapan status Bencana Nasional.
Melalui petisi solidaritas ini, masyarakat mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta dan Pemerintah untuk mengabulkan seluruh gugatan warga dengan segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional. Pemerintah juga didesak untuk memprioritaskan APBN demi rekonstruksi tempat tinggal warga, memulihkan kawasan hulu DAS, melakukan audit perizinan industri, serta menerapkan prinsip Perusak Lingkungan Membayar (Polluter Pays agar pihak industri pemicu kerusakannya bertanggung jawab penuh.
Baca tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil sebelum gugatan CLS ini berlangsung:
Petisi Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Bapak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Bapak Presiden dan Majelis Hakim yang Mulia,
Lebih dari 600 ribu warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipaksa hidup dalam pengungsian, sementara kerugian ekonomi menembus puluhan triliun rupiah akibat bencana ekologis banjir dan longsor sejak akhir 2025.
Karena Pemerintah tak kunjung mendengarkan desakan publik untuk menetapkan status Bencana Nasional, kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan para penyintas bencana (seperti warga Agam, Sumbar) resmi membawa kelalaian negara ini ke jalur hukum melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit / CLS) di PTUN Jakarta.
Fakta persidangan di PTUN Jakarta makin memperjelas:
Pemulihan Terhambat & Berlarut: Kesakisan penyintas membuktikan warga masih terisolasi, bantuan terbatas, dan belum ada kepastian pemulihan kawasan hulu yang rusak.
Dampak Ekonomi Masif: Pakar ekonomi (CELIOS) memaparkan bahwa kerugian ekonomi telah mencapai puluhan triliun rupiah dan APBN sebenarnya mampu melokalisasi anggaran pemulihan jika status Bencana Nasional ditetapkan.
Ancaman Pelanggaran HAM Lintas Generasi: Pembiaran ini bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat pembiaran izin industri dan kerusakan lingkungan hulu.
melalui Petisi Solidaritas ini, kami publik Indonesia berdiri bersama para penyintas Sumatera dan mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta serta Pemerintah untuk:
Mengabulkan Seluruh Gugatan CLS Warga: Mengeluarkan putusan yang memerintah Presiden RI untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk bencana Sumatera.
Prioritaskan Anggaran APBN & Pemulihan Warga: Mengalokasikan dana pusat secara masif demi rekonstruksi rumah, infrastruktur, dan jaminan hidup korban terdampak.
Audit Perizinan & Tuntut Tanggung Jawab Industri: Melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan ekstraktif di DAS hulu Sumatera dan menerapkan Polluter Pays Principle (Perusak Lingkungan Membayar Kerugian).
Dukung Gugatan Warga! Tegakkan Keadilan Iklim dan Lingkungan untuk Sumatera!
--
Untuk konteks baca tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil sebelum gugatan CLS ini berlangsung:
Bapak Presiden,Kami, perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendesak atas bencana ekologis, banjir, dan tanah longsor yang kini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini bukan sekadar insiden alam biasa; ini adalah bencana ekologis berskala luas yang diakibatkan oleh eksploitasi lingkungan yang berlebihan, termasuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan perkembangan situasi terkini hingga 15 Desember 2025, data korban terus bertambah, menunjukkan tingkat kedaruratan yang semakin tinggi:
Situasi di lapangan menunjukkan kerentanan yang masif, mulai dari terputusnya akses, lumpuhnya komunikasi, hingga ketiadaan layanan dasar yang memadai, khususnya bagi kelompok rentan.
Penetapan Status Bencana Nasional bukan sekadar status administratif, melainkan adalah langkah krusial negara untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin hak konstitusional warga negara. Kegagalan menetapkan status ini menunjukkan kelalaian negara dan berimplikasi pada ketidakmampuan penanganan yang efektif.
Keselamatan Warga Sebagai Prioritas Utama: Mengizinkan pemerintah pusat mengambil alih komando penanganan di lapangan untuk mengutamakan keselamatan warga, mempercepat evakuasi, dan distribusi bantuan yang terhambat. Pemenuhan hak kelompok paling rentan melalui penanganan pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi yang lebih terjamin.
Membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bukan tanda kegagalan Negara, melainkan tindakan bertanggung jawab secara moral, konstitusional, dan hukum internasional untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin martabat manusia. Sebaliknya, menutup akses bantuan dalam situasi darurat yang melampaui kapasitas nasional dapat dipandang sebagai kelalaian negara dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan.
Bapak Presiden, situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan undang-undang. Kami mendesak Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengambil keputusan demi Kemanusiaan, Keselamatan, dan Keadilan bagi masyarakat terdampak. Tindakan cepat Bapak akan mencerminkan kehadiran penuh negara dalam melindungi rakyatnya.
Hormat Kami, Masyarakat Sipil yang Bertanda Tangan di Bawah Ini:
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Bangka Belitung, WALHI Riau, WALHI Aceh, WALHI Bengkulu, WALHI Jambi, WALHI Lampung, WALHI Sumatera Barat, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Sumatera Utara, WALHI Nusa Tenggara Barat, WALHI Nusa Tenggara Timur, WALHI Bali, WALHI Maluku Utara, WALHI Papua, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Tengah, WALHI Yogyakarta, WALHI Jakarta, WALHI Kalimantan Barat, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Utara, WALHI Gorontalo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Project Base Papua Merauke, LBH Project Base Kalimantan Barat, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), SHEEP Indonesia, Yayasan Pionir Bulungan, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Greenpeace Indonesia, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Penabulu, Jaringan Lokadaya Nusantara, Yayasan Auriga Nusantara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Perkumpulan Jaringan Pantau Gambut, Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network, Kolektif Kabel Bandung, Sawit watch, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Suara Kebebasan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Students For Liberty (SFL) Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI), Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), PBHI Sumatera Utara, PBHI Sumatera Barat, PBHI Lampung, PBHI Jakarta, PBHI Jawa Barat, PBHI Jawa Tengah, PBHI Yogyakarta, PBHI Bali, PBHI Kalimantan Barat, PBHI Sulawesi Selatan, Center for Knowledge Indonesia (CKI), Trend Asia, FITRA NTB, 350 Indonesia, Climate Rangers Jogja, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Sahabat Persada Alam (SPA) Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), Working Group ICCA Indonesia (WGII), Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Perkumpulan HuMa Indonesia, Sajogyo Institute, Yayasan TIFA, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Kaoem Telapak, Kawula17, Pusat Studi Desa dan Adat STPMD “APMD” Yogyakarta, Apel Green Aceh, POKJA30 Kaltim, Indonesia Corruption Watch (ICW), Biotani Bahari Indonesia, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Jedakata, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Lembaga Tiga Beradik, JPIK Jambi, CENTRA Initiative, Arise! Indonesia, CERAH, Enter Nusantara, Perkumpulan Sumsel Bersih, JPIK Sumsel, JMPEB Lampung, Pelangi Nusantara, IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor, Perkumpulan Hutan Kita Institute, AP2SI, Extinction Rebellion (XR) Indonesia, XR Medan, XR Sintang, XR Riau, XR Bandung, XR Padang, Raksha Initiative, XR Jakarta, XR Semarang, Yayasan Tangguh Peduli Indonesia (TALI), JPIC Kalimantaan, XR Bunga Terung, Perkumpulan PRAKARSA, Institute for National and Democracy Studies (INDIES), Perkumpulan Lingkar, dan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sumatera Utara, Yayasan HAkA.