Saya Dukung!

Menkeu Purbaya, Pajaki Crazy Rich Perusak Alam untuk Membayar Bencana Iklim Seperti di Sumatera!

Make Polluters Pay

Bencana Sumatera bukan bencana alam. Ini adalah bencana iklim yang disebabkan oleh ulah manusia. Namun, bukan berarti bencana ini adalah tanggung jawab seluruh manusia. Ini adalah tanggung jawab para crazy rich perusak alam yang menikmati kekayaan di atas kerusakan alam dan bencana.

Faktanya, triliuner terkaya di Indonesia mengumpulkan total kekayaan Rp2,3 quadriliun dari bisnis ekstraktif perusak alam (batu bara, tambang, sawit, nikel). Ini artinya, orang-orang terkaya alias para crazy rich di Indonesia lah yang menyebabkan kerusakan alam hingga bencana iklim.*

Ini lah ketidakadilan yang nyata: rakyat dipaksa menjadi korban ganda. Pertama, rakyat harus menderita akibat bencana iklim yang dipicu oleh bisnis perusak alam milik para crazy rich. Kedua, saat bencana terjadi, dana pemulihannya justru diambil dari pajak rakyat, bukan dari kantong para perusak alam tersebut. Ironisnya, masyarakat tidak pernah mencicipi keuntungan dari bisnis ekstraktif ini, namun justru rakyat yang harus menanggung biaya kerusakannya. Sementara itu, para perusak alam tetap bebas mengeruk kekayaan, menjadi crazy rich, tanpa akuntabilitas.

Bayangkan, jika pemerintah memajaki kekayaan mereka hanya sebesar 10% saja, negara akan mendapatkan dana segar sebesar Rp230 triliun. Dana sebesar ini mampu membiayai pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 100 kali lipat dari total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp2,2 triliun**. Artinya, potensi pajak dari para perusak alam ini sangat jauh dari cukup untuk memulihkan seluruh dampak kerusakan yang mereka timbulkan.

Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera membuat peraturan pajak kepada para perusak alam di Indonesia sesuai Prinsip Pencemar Membayar (PPP). Petisi ini menuntut 2 syarat mutlak:

  • Pajak Harus Individual dan Progresif
    • Pajak harus dibebankan kepada individu pemilik bisnis perusak alam, bukan perusahaannya. Sebab, memajaki perusahaan pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, yang artinya sama saja kembali membebani rakyat.
    • Mekanisme ini mencontoh UU Climate Superfund di New York dan Vermont yang mewajibkan para perusak alam membayar bencana iklim yang mereka sebabkan.
  • Dana Bencana Iklim Harus Dialokasikan Khusus (Earmarking)
    • Dana yang terkumpul harus menjadi Dana Bencana Iklim yang earmarked (dana diam). Difokuskan hanya pada pencegahan, kompensasi korban bencana, dan pemulihan jangka panjang.
    • Ini mencontoh People's Survival Fund di Filipina yang memastikan adanya dana khusus bencana iklim dan dijaga transparansinya dan tidak diotak-atik dari tujuan utama.

Jika Menkeu Purbaya enggan menuruti tuntutan petisi ini, artinya beliau lebih peduli melindungi kekayaan para crazy rich daripada menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dukung dengan tanda tangani dan sebarkan petisi ini sekarang. Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlanjut.

*Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia, CELIOS, 2024.
**Dampak Kerugian Ekonomi Bencana Banjir Sumatera, CELIOS, 2025.

Kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa


Bencana Sumatera bukan bencana alam. Ini adalah bencana iklim yang disebabkan oleh ulah manusia. Namun, bukan berarti bencana ini adalah tanggung jawab seluruh manusia. Ini adalah tanggung jawab para crazy rich perusak alam yang menikmati kekayaan di atas kerusakan alam dan bencana.

Faktanya, triliuner terkaya di Indonesia mengumpulkan total kekayaan Rp2,3 quadriliun dari bisnis ekstraktif perusak alam (batu bara, tambang, sawit, nikel). Ini artinya, orang-orang terkaya alias para crazy rich di Indonesia lah yang menyebabkan kerusakan alam hingga bencana iklim.*

Ini lah ketidakadilan yang nyata: rakyat dipaksa menjadi korban ganda. Pertama, rakyat harus menderita akibat bencana iklim yang dipicu oleh bisnis perusak alam milik para crazy rich. Kedua, saat bencana terjadi, dana pemulihannya justru diambil dari pajak rakyat, bukan dari kantong para perusak alam tersebut. Ironisnya, masyarakat tidak pernah mencicipi keuntungan dari bisnis ekstraktif ini, namun justru rakyat yang harus menanggung biaya kerusakannya. Sementara itu, para perusak alam tetap bebas mengeruk kekayaan, menjadi crazy rich, tanpa akuntabilitas.

Bayangkan, jika pemerintah memajaki kekayaan mereka hanya sebesar 10% saja, negara akan mendapatkan dana segar sebesar Rp230 triliun. Dana sebesar ini mampu membiayai pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 100 kali lipat dari total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp2,2 triliun**. Artinya, potensi pajak dari para perusak alam ini sangat jauh dari cukup untuk memulihkan seluruh dampak kerusakan yang mereka timbulkan.

Maka dari itu, kami mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera membuat peraturan pajak kepada para perusak alam di Indonesia sesuai Prinsip Pencemar Membayar (PPP). Petisi ini menuntut 2 syarat mutlak:

  • Pajak Harus Individual dan Progresif
    • Pajak harus dibebankan kepada individu pemilik bisnis perusak alam, bukan perusahaannya. Sebab, memajaki perusahaan pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, yang artinya sama saja kembali membebani rakyat.
    • Mekanisme ini mencontoh UU Climate Superfund di New York dan Vermont yang mewajibkan para perusak alam membayar bencana iklim yang mereka sebabkan.
  • Dana Bencana Iklim Harus Dialokasikan Khusus (Earmarking)
    • Dana yang terkumpul harus menjadi Dana Bencana Iklim yang earmarked (dana diam). Difokuskan hanya pada pencegahan, kompensasi korban bencana, dan pemulihan jangka panjang.
    • Ini mencontoh People's Survival Fund di Filipina yang memastikan adanya dana khusus bencana iklim dan dijaga transparansinya dan tidak diotak-atik dari tujuan utama.

Jika Menkeu Purbaya enggan menuruti tuntutan petisi ini, artinya beliau lebih peduli melindungi kekayaan para crazy rich daripada menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dukung dengan tanda tangani dan sebarkan petisi ini sekarang. Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlanjut.

*Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia, CELIOS, 2024.
**Dampak Kerugian Ekonomi Bencana Banjir Sumatera, CELIOS, 2025.

Kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

Hi !

We have your info saved from last time, just click the button below to continue.

Not ? Keluar

Jutaan orang melakukan aksi-aksi-aksi yang sederhana dan cepat untuk keadilan iklim – jadilah salah satu darinya. Dapatkah kami mengirimimu email tentang kampanye, cerita, dan aksi-aksi penting?

Dengan melakukan tindakan ini, kamu menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami. Kamu dapat berhenti berlangganan kapan saja.