Saya Dukung!

Petisi Kepada Presiden, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional Atas Bencana Ekologis di Sumatera

Terapkan Ststus Bencana Nasional

Bapak Presiden,

Kami, perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendesak atas bencana ekologis, banjir, dan tanah longsor yang kini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini bukan sekadar insiden alam biasa; ini adalah bencana ekologis berskala luas yang diakibatkan oleh eksploitasi lingkungan yang berlebihan, termasuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan perkembangan situasi terkini hingga 15 Desember 2025, data korban terus bertambah, menunjukkan tingkat kedaruratan yang semakin tinggi:

  • Korban Meninggal: Mencapai 1.030 orang.
  • Korban Hilang: Sebanyak 206 orang masih dalam pencarian.
  • Pengungsi: Total 608.940 orang dipaksa mengungsi di berbagai lokasi.

Situasi di lapangan menunjukkan kerentanan yang masif, mulai dari terputusnya akses, lumpuhnya komunikasi, hingga ketiadaan layanan dasar yang memadai, khususnya bagi kelompok rentan.

KENAPA STATUS BENCANA NASIONAL SANGAT MENDESAK?

Penetapan Status Bencana Nasional bukan sekadar status administratif, melainkan adalah langkah krusial negara untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin hak konstitusional warga negara. Kegagalan menetapkan status ini menunjukkan kelalaian negara dan berimplikasi pada ketidakmampuan penanganan yang efektif.

1. Mobilisasi Sumber Daya Penuh Negara

  • Intervensi Anggaran Penuh: Penetapan Status Bencana Nasional adalah kunci untuk membuka akses langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa hambatan birokrasi, yang sangat diperlukan untuk penanganan dan rekonstruksi berskala masif. Pemulihan ini mustahil ditanggung oleh Pemerintah Daerah sendiri.
  • Pengerahan Tenaga dan Alat Nasional: Memungkinkan pengerahan segala sumber daya nasional, termasuk personel, peralatan berat, dan logistik dari berbagai kementerian/lembaga (TNI/Polri, Kementerian terkait, BNPB Pusat), secara cepat dan terkoordinasi.

2. Penanganan Cepat, Terukur

Keselamatan Warga Sebagai Prioritas Utama: Mengizinkan pemerintah pusat mengambil alih komando penanganan di lapangan untuk mengutamakan keselamatan warga, mempercepat evakuasi, dan distribusi bantuan yang terhambat. Pemenuhan hak kelompok paling rentan melalui penanganan pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi yang lebih terjamin.

3. Kemanusiaan tidak mengenal batas Negara; segera buka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi korban bencana

Membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bukan tanda kegagalan Negara, melainkan tindakan bertanggung jawab secara moral, konstitusional, dan hukum internasional untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin martabat manusia. Sebaliknya, menutup akses bantuan dalam situasi darurat yang melampaui kapasitas nasional dapat dipandang sebagai kelalaian negara dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan.

4. Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana (Kejahatan Ekosida)

  • Investigasi Menyeluruh: Status nasional membuka jalan bagi investigasi struktural lintas daerah untuk mengungkap akar penyebab bencana. Hal ini tidak hanya fokus pada dampak, tetapi juga pada faktor pemicu: eksploitasi ilegal dan kelalaian tata kelola.
  • Tanggung Jawab Swasta: Memperkuat dimensi hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan swasta yang terbukti berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan menyebabkan bencana, termasuk penetapan sebagai kategori Kejahatan Ekosida. Ini menegaskan bahwa kerugian nyawa dan harta benda akibat kerusakan lingkungan bukan hanya gugatan perdata biasa, tetapi juga pertanggungjawaban pidana.
  • Kompensasi: segera terapkan mekanisme Polluter Pays Principle (Prinsip “Perusak” Membayar) dengan alasan bahwa bencana di Sumatera adalah bencana iklim buatan manusia yang utamanya disebabkan oleh bisnis ekstraktif perusak alam yang dijalankan oleh segelintir crazy rich di Indonesia. Kekayaan para triliuner ini, yang setara dengan kekayaan puluhan juta rakyat, berasal dari aktivitas yang merusak lingkungan, sehingga mereka lah yang seharusnya bertanggung jawab secara finansial untuk biaya pencegahan, kerugian, dan pemulihan bencana iklim.

Bapak Presiden, situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan undang-undang. Kami mendesak Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengambil keputusan demi Kemanusiaan, Keselamatan, dan Keadilan bagi masyarakat terdampak. Tindakan cepat Bapak akan mencerminkan kehadiran penuh negara dalam melindungi rakyatnya.

Hormat Kami, Masyarakat Sipil yang Bertanda Tangan di Bawah Ini:

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Bangka Belitung, WALHI Riau, WALHI Aceh, WALHI Bengkulu, WALHI Jambi, WALHI Lampung, WALHI Sumatera Barat, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Sumatera Utara, WALHI Nusa Tenggara Barat, WALHI Nusa Tenggara Timur, WALHI Bali, WALHI Maluku Utara, WALHI Papua, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Tengah, WALHI Yogyakarta, WALHI Jakarta, WALHI Kalimantan Barat, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Utara, WALHI Gorontalo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Project Base Papua Merauke, LBH Project Base Kalimantan Barat, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), SHEEP Indonesia, Yayasan Pionir Bulungan, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Greenpeace Indonesia, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Penabulu, Jaringan Lokadaya Nusantara, Yayasan Auriga Nusantara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Perkumpulan Jaringan Pantau Gambut, Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network, Kolektif Kabel Bandung, Sawit watch, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Suara Kebebasan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Students For Liberty (SFL) Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI), Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), PBHI Sumatera Utara, PBHI Sumatera Barat, PBHI Lampung, PBHI Jakarta, PBHI Jawa Barat, PBHI Jawa Tengah, PBHI Yogyakarta, PBHI Bali, PBHI Kalimantan Barat, PBHI Sulawesi Selatan, Center for Knowledge Indonesia (CKI), Trend Asia, FITRA NTB, 350 Indonesia, Climate Rangers Jogja, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Sahabat Persada Alam (SPA) Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), Working Group ICCA Indonesia (WGII), Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Perkumpulan HuMa Indonesia, Sajogyo Institute, Yayasan TIFA, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Kaoem Telapak, Kawula17, Pusat Studi Desa dan Adat STPMD “APMD” Yogyakarta, Apel Green Aceh, POKJA30 Kaltim, Indonesia Corruption Watch (ICW), Biotani Bahari Indonesia, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Jedakata, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Lembaga Tiga Beradik, JPIK Jambi, CENTRA Initiative, Arise! Indonesia, CERAH, Enter Nusantara, Perkumpulan Sumsel Bersih, JPIK Sumsel, JMPEB Lampung, Pelangi Nusantara, IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor, Perkumpulan Hutan Kita Institute, AP2SI, Extinction Rebellion (XR) Indonesia, XR Medan, XR Sintang, XR Riau, XR Bandung, XR Padang, Raksha Initiative, XR Jakarta, XR Semarang, Yayasan Tangguh Peduli Indonesia (TALI), JPIC Kalimantaan, XR Bunga Terung, Perkumpulan PRAKARSA, Institute for National and Democracy Studies (INDIES), Perkumpulan Lingkar, dan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sumatera Utara, Yayasan HAkA.

Kepada Yang Terhormat, Bapak H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia


Bapak Presiden,

Kami, perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendesak atas bencana ekologis, banjir, dan tanah longsor yang kini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini bukan sekadar insiden alam biasa; ini adalah bencana ekologis berskala luas yang diakibatkan oleh eksploitasi lingkungan yang berlebihan, termasuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan perkembangan situasi terkini hingga 15 Desember 2025, data korban terus bertambah, menunjukkan tingkat kedaruratan yang semakin tinggi:

  • Korban Meninggal: Mencapai 1.030 orang.
  • Korban Hilang: Sebanyak 206 orang masih dalam pencarian.
  • Pengungsi: Total 608.940 orang dipaksa mengungsi di berbagai lokasi.

Situasi di lapangan menunjukkan kerentanan yang masif, mulai dari terputusnya akses, lumpuhnya komunikasi, hingga ketiadaan layanan dasar yang memadai, khususnya bagi kelompok rentan.

KENAPA STATUS BENCANA NASIONAL SANGAT MENDESAK?

Penetapan Status Bencana Nasional bukan sekadar status administratif, melainkan adalah langkah krusial negara untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin hak konstitusional warga negara. Kegagalan menetapkan status ini menunjukkan kelalaian negara dan berimplikasi pada ketidakmampuan penanganan yang efektif.

1. Mobilisasi Sumber Daya Penuh Negara

  • Intervensi Anggaran Penuh: Penetapan Status Bencana Nasional adalah kunci untuk membuka akses langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa hambatan birokrasi, yang sangat diperlukan untuk penanganan dan rekonstruksi berskala masif. Pemulihan ini mustahil ditanggung oleh Pemerintah Daerah sendiri.
  • Pengerahan Tenaga dan Alat Nasional: Memungkinkan pengerahan segala sumber daya nasional, termasuk personel, peralatan berat, dan logistik dari berbagai kementerian/lembaga (TNI/Polri, Kementerian terkait, BNPB Pusat), secara cepat dan terkoordinasi.

2. Penanganan Cepat, Terukur

Keselamatan Warga Sebagai Prioritas Utama: Mengizinkan pemerintah pusat mengambil alih komando penanganan di lapangan untuk mengutamakan keselamatan warga, mempercepat evakuasi, dan distribusi bantuan yang terhambat. Pemenuhan hak kelompok paling rentan melalui penanganan pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi yang lebih terjamin.

3. Kemanusiaan tidak mengenal batas Negara; segera buka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi korban bencana

Membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bukan tanda kegagalan Negara, melainkan tindakan bertanggung jawab secara moral, konstitusional, dan hukum internasional untuk menyelamatkan nyawa dan menjamin martabat manusia. Sebaliknya, menutup akses bantuan dalam situasi darurat yang melampaui kapasitas nasional dapat dipandang sebagai kelalaian negara dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan.

4. Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana (Kejahatan Ekosida)

  • Investigasi Menyeluruh: Status nasional membuka jalan bagi investigasi struktural lintas daerah untuk mengungkap akar penyebab bencana. Hal ini tidak hanya fokus pada dampak, tetapi juga pada faktor pemicu: eksploitasi ilegal dan kelalaian tata kelola.
  • Tanggung Jawab Swasta: Memperkuat dimensi hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan swasta yang terbukti berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan menyebabkan bencana, termasuk penetapan sebagai kategori Kejahatan Ekosida. Ini menegaskan bahwa kerugian nyawa dan harta benda akibat kerusakan lingkungan bukan hanya gugatan perdata biasa, tetapi juga pertanggungjawaban pidana.
  • Kompensasi: segera terapkan mekanisme Polluter Pays Principle (Prinsip “Perusak” Membayar) dengan alasan bahwa bencana di Sumatera adalah bencana iklim buatan manusia yang utamanya disebabkan oleh bisnis ekstraktif perusak alam yang dijalankan oleh segelintir crazy rich di Indonesia. Kekayaan para triliuner ini, yang setara dengan kekayaan puluhan juta rakyat, berasal dari aktivitas yang merusak lingkungan, sehingga mereka lah yang seharusnya bertanggung jawab secara finansial untuk biaya pencegahan, kerugian, dan pemulihan bencana iklim.

Bapak Presiden, situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan undang-undang. Kami mendesak Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengambil keputusan demi Kemanusiaan, Keselamatan, dan Keadilan bagi masyarakat terdampak. Tindakan cepat Bapak akan mencerminkan kehadiran penuh negara dalam melindungi rakyatnya.

Hormat Kami, Masyarakat Sipil yang Bertanda Tangan di Bawah Ini:

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Bangka Belitung, WALHI Riau, WALHI Aceh, WALHI Bengkulu, WALHI Jambi, WALHI Lampung, WALHI Sumatera Barat, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Sumatera Utara, WALHI Nusa Tenggara Barat, WALHI Nusa Tenggara Timur, WALHI Bali, WALHI Maluku Utara, WALHI Papua, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Tengah, WALHI Yogyakarta, WALHI Jakarta, WALHI Kalimantan Barat, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Barat, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Utara, WALHI Gorontalo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Project Base Papua Merauke, LBH Project Base Kalimantan Barat, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), SHEEP Indonesia, Yayasan Pionir Bulungan, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Greenpeace Indonesia, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Penabulu, Jaringan Lokadaya Nusantara, Yayasan Auriga Nusantara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Perkumpulan Jaringan Pantau Gambut, Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network, Kolektif Kabel Bandung, Sawit watch, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Suara Kebebasan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Students For Liberty (SFL) Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI), Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), PBHI Sumatera Utara, PBHI Sumatera Barat, PBHI Lampung, PBHI Jakarta, PBHI Jawa Barat, PBHI Jawa Tengah, PBHI Yogyakarta, PBHI Bali, PBHI Kalimantan Barat, PBHI Sulawesi Selatan, Center for Knowledge Indonesia (CKI), Trend Asia, FITRA NTB, 350 Indonesia, Climate Rangers Jogja, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Sahabat Persada Alam (SPA) Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), Working Group ICCA Indonesia (WGII), Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Perkumpulan HuMa Indonesia, Sajogyo Institute, Yayasan TIFA, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Kaoem Telapak, Kawula17, Pusat Studi Desa dan Adat STPMD “APMD” Yogyakarta, Apel Green Aceh, POKJA30 Kaltim, Indonesia Corruption Watch (ICW), Biotani Bahari Indonesia, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Jedakata, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Lembaga Tiga Beradik, JPIK Jambi, CENTRA Initiative, Arise! Indonesia, CERAH, Enter Nusantara, Perkumpulan Sumsel Bersih, JPIK Sumsel, JMPEB Lampung, Pelangi Nusantara, IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor, Perkumpulan Hutan Kita Institute, AP2SI, Extinction Rebellion (XR) Indonesia, XR Medan, XR Sintang, XR Riau, XR Bandung, XR Padang, Raksha Initiative, XR Jakarta, XR Semarang, Yayasan Tangguh Peduli Indonesia (TALI), JPIC Kalimantaan, XR Bunga Terung, Perkumpulan PRAKARSA, Institute for National and Democracy Studies (INDIES), Perkumpulan Lingkar, dan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sumatera Utara, Yayasan HAkA.

Kepada Yang Terhormat, Bapak H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia

Hi !

We have your info saved from last time, just click the button below to continue.

Not ? Keluar
Jutaan orang melakukan aksi-aksi-aksi yang sederhana dan cepat untuk keadilan iklim – jadilah salah satu darinya. Dapatkah kami mengirimimu email tentang kampanye, cerita, dan aksi-aksi penting?

Dengan melakukan tindakan ini, kamu menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami. Kamu dapat berhenti berlangganan kapan saja.