UU Cipta Kerja: Lebih dari seribu orang di berbagai provinsi ditangkap usai unjuk rasa menentang omnibus law, polisi dituding antidemokrasi

hukum

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar,

Sekelompok orang membakar pos polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, tak jauh dari Istana Kepresidenan, Kamis (08/10).

Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja masih berlangsung hingga Kamis (08/10) petang, di beberapa kota. Lebih dari seribu orang pedemo ditangkap kepolisian dengan tuduhan berbuat rusuh.

Seluruh penangkapan dan penanganan unjuk rasa oleh kepolisian itu dituding antidemokrasi dan melanggar berbagai ketentuan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak menyatakan pendapat.

Hingga berita ini disusun pada Kamis malam, Polda Metro Jaya sudah menangkap lebih dari seribu orang yang mereka tuduh sebagai perusuh dan anggota "kelompok anarko".

Kepada Tempo, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, berkata pihaknya melakukan penangkapan di berbagai wilayah di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Orang-orang itu, kata Yusri, mereka bawa ke kantor Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.

HUKUM

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar,

Polisi di Kota Tangerang, Banten, mencukur rambut pelajar yang mereka tangkap dalam demo anti-UU Cipta Kerja, Kamis (08/10).

Sementara itu, kepolisian di kota Medan menyatakan telah menangkap 177 orang pedemo.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, berkata mereka terlibat bentrokan dengan personelnya di depan gedung DPRD Sumatra Utara.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Dalam pantuan wartawan di Medan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Dedi Hermawan, sebagian orang yang ditangkap itu diminta membuka baju saat dibawa ke kantor kepolisian.

Bukan cuma mendalami soal dugaan pidana, polisi menyebut melakukan rapid test kepada pedemo yang mereka tangkap. Tiga pengunjuk rasa, klaim Kombes Riko Sunarko, reaktif Covid-19.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengatakan kepolisian melakukan tindakan represif dan menangkap pedemo di 18 provinsi berbeda.

Asfinawati menyebut kepolisian di berbagai kota membubarkan unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja tanpa alasan hukum yang sahih.

"Kalaupun sudah ditangkap, buat apa mereka dipukuli? Itu namanya brutalitas. Bahkan ada yang ditelanjangi," kata Asfinawati dalam jumpa pers virtual.

Penangkapan pedemo sebenarnya sudah terjadi sejak 6 Oktober lalu, kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Dia berkata, penangkapan dilakukan di ruang publik dan transportasi umum.

"Polanya sama, yang ditangkap adalah massa aksi yang berbaju hitam, memakai almamater, dan pelajar," ujarnya.

HUKUM

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar,

Polri dikecam karena menangkap ribuan orang yang berunjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Kamis petang, Fatia menyebut kepolisian mulai menyisir jalanan di Jakarta dan beberapa kota untuk menangkap pedemo. Di Jakarta, Fatia menyebut pedemo berlarian ke jalan-jalan kecil untuk menghindari kepolisian.

Leonard Simanjuntak, aktivis lingkungan dari Greenpeace, menuding aksi kepolisian yang membubarkan unjuk rasa dan menangkapi pedemo tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Gagalnya masyarakat menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa, kata Leonard, merupakan kelanjutan sikap pemerintah meminggirkan pendapat organisasi keagamaan, akademisi, dan masyarakat sipil yang menentang UU Cipta Kerja.

"Tindakan represif aparat ini mencerminkan watak antidemokrasi yang kental dari rezim ini dan membuktikan proses sepanjang awal tahun yang sangat minim partisipasi masyarakat," kata Leonard.

HUKUM

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar,

Bentrokan antara polisi dan mahasiswa di Makassar hingga Kamis maalm melibatkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kericuhan.

Siapa yang rusak fasilitas umum?

Anwar Sastro, Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, meminta publik tidak menuduh tanpa bukti bahwa pedemo anti-UU Cipta Kerja merusak fasilitas umum, termasuk halte Trans Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Kepolisian, kata Sastro, harus menyelidiki secara independen apakah pelaku perusakan itu adalah pengunjuk rasa atau pihak lainnya.

"Fakta kebenaran soal siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik harus diselesaikan melalui investigasi yang independen dan akurat," ujarnya.

"Mari semua pihak berpihak kepada fakta obyektif yang teliti. Tidak dengan cara mengkambinghitamkan kelompok tertentu," kata Sastro.

Dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Mendagri pada Kamis sekitar pukul 21.000, Mahfud menyatakan, "Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah.

"Tindakan ini jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan."

UU Omnibus Law

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Massa yang sempat bertahan di sekitar Bundaran HI, Jakarta, membakar marka pembatas jalan, sekitar pukul 18.20 WIB.

Ricuh di dekat Istana Negara dan beberapa kota

Sementara, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid, dari lokasi demo di sekitar Stasiun Gambir, aparat kepolisian masih berusaha membubarkan massa pendemo.

Sampai sekitar pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian berusaha "memukul mundur" pendemo.

"Sebagian massa bertahan di dekat Tugu Tani dan lainnya mundur ke arah Kedubes AS dan Kantor Gubernur," lapor Silvano.

"Ada bunyi tembakan gas air mata," tambahnya. Dia melaporkan massa "melempar batu" dan "petasan" dan dibalas dengan tembakan gas air mata oleh polisi.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, Grandyos Zafna/Detikcom

Keterangan gambar,

Sejumlah laporan menyebutkan massa juga membakar halte bus di depan Toserba Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta.

Sementara itu ratusan orang pengunjukrasa yang masih bertahan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), mulai membakar pembatas jalan atau marka, menjelang pukul 18.00 WIB, Kamis (08/10).

Massa juga membakar halte bus Trans Jakarta di depan Hotel Pullman, yang letaknya tidak jauh dari Bundaran HI.

Sejumlah laporan menyebutkan massa juga membakar halte bus di depan Toserba Sarinah di Jalan Thamrin.

Sebelumnya, massa membakar pos polisi di dekat Patung Kuda, Jakarta, serta mencabut pagar pembatas proyek MRT di kawasan itu.

Demonstrasi hingga malam di Makassar

Bentrokan antara polisi dan mahasiswa juga terjadi di berbagai kota, antara lain di Makassar yang berlangsung hingga Kamis malam dan melibatkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kericuhan.

Bentrokan antara masyarakat dan personel kepolisian di Makassar terus terjadi hingga setidaknya pukul 21.00 WITA Kamis malam. Pusat kericuhan berada di Jalan Urip Sumoharjo, di sekitar Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia.

Wartawan di Makassar, Darul Amri, melaporkan bahwa kelompok mahasiswa dan warga sipil menyerang polisi dengan panah, batu, balok kayu, dan besi.

Sebaliknya, kepolisian menembakkan gas air mata. Sekelompok warga setempat di sisi kepolisian juga melemparkan batu ke arah mahasiswa.

Sebelumnya, unjuk rasa di Makassar berpusat di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan. Dari sana bentrokan melebar ke wilayah lainnya.

'Di Solo, demo tolak UU Omnibus Law ricuh'

Dari Solo, Jateng, dilaporkan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Menggugat bentrok dengan aparat di sekitar Bundaran Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10).

Aksi demo yang digelar di akses utama jalur Yogyakarta, Solo dan Semarang itu berakhir ricuh.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, Fajar Sodiq

Keterangan gambar,

Dari Solo, Jateng, dilaporkan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Menggugat bentrok dengan aparat di sekitar Bundaran Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10).

Aliansi Solo Raya Menggugat merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Solo Raya, di antaranya dari UNS, UMS, IAIN Surakarta dan lainnya, seperti dilaporkan Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia.

Awalnya aksi yang dimulainya 14.30 WIB berjalan dengan tertib. Sejumlah perwakilan mahasiswa menyampaikan orasi terkait kecaman serta penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan DPR RI.

Lantas, kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 17.15 WIB saat terjadi pembacaan pernyataan sikap.

Tiba-tiba muncul lemparan botol air yang mengarah ke petugas keamanan yang siaga di sekitar Kantor BRI Kartasura. Setelah itu petugas polisi langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi demo.

Lemparan botol air, dan disusul lemparan batu, juga mengenai sejumlah polisi. Sedangkan para mahasiswa kocar kacir lari membubarkan diri.

Ricuh di ring 1 Istana Negara

Demonstrasi yang berlangsung ricuh terjadi sejak sekitar pukul 14.30 WIB dekat Istana Negara di Jakarta. Massa mengklaim diri sebagai gabungan mahasiswa dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Demo pada hari Kamis (08/10) ini merupakan rangkaian unjuk rasa yang memasuki hari ketiga.

Dalam kericuhan ini, aparat kepolisian tampak melepaskan tembakan gas air mata ke arah para pendemo di Simpang Harmoni, beberapa ratus meter dari Istana Negara. Pada arah berlawanan, para pendemo melempar batu ke arah aparat.

Selain di kawasan Harmoni, kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot ketika massa bentrok dengan aparat polisi dan TNI yang melakukan penyekatan. Pihak kepolisian menyatakan tidak mampu menahan kekuatan massa sehingga penyekatan jebol dan massa menuju Jakarta.

omnibus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pada Kamis (08/0) siang, sudah ada sekitar 400 orang yang diamankan selama dua hari terkait aksi menolak Omnibus Law.

Dari jumlah itu, sebanyak 250 orang ditangkap pada Rabu (07/10). Adapun 150 orang lainnya ditangkap pada Kamis (08/10).

Yusri menyebut sebanyak 10 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, reaktif Covid-19 usai menjalani rapid test.

Ke-10 orang ini, menurut Yusri, langsung menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta.

Setelah demo berlanjut, pada Kamis malam, Polda Metro Jaya menyatakan ada lebih dari 1.000 orang yang total ditangkap.

omnibus

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar,

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata dalam demonstrasi menentang Omnibus Law di Jakarta, Kamis (08/10).

Bentrok di Medan

Di Medan, demonstrasi di depan halaman Gedung DPRD Sumatera Utara, berlangsung ricuh.

Massa yang berupaya mendekati Gedung DPRD Sumut melempari aparat dengan berbagai benda. Para anggota polisi yang sebelumnya berada di depan pagar gedung legislatif itu, berhamburan masuk ke halaman Gedung DPRD Sumatera Utara lalu memakai peralatan pengamanan.

Aparat kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah para pendemo, sebagaimana dilaporkan wartawan Dedi Hermawan untuk BBC News Indonesia.

polisi

Sumber gambar, Dedi Hermawan

Keterangan gambar,

Polisi menyemprotkan meriam air saat terjadi bentrok dengan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (08/10).

Setidaknya tiga polisi terluka terkena lemparan batu dari massa pengunjuk rasa.

"Tolong jangan anarkis, sudah ada polisi yang jadi korban," seru Kompol Martuasah Tobing melalui pengeras suara.

Massa tidak menghiraukan himbauan polisi tersebut. Sebaliknya massa terus melakukan pelemparan ke arah gedung DPRD Sumut. Kaca gedung pecah dan pagar gedung yang berada di sisi kanan bangunan dirusak massa.

omnibus

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Petugas menahan salah satu pengunjuk rasa terjadi bentrokan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (08/10). Massa pendemo akan menuju gedung DPR untuk menggelar aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Demo di gedung DPRD Yogyakarta

Kericuhan juga berlangsung di Yogyakarta ketika massa melempari gedung DPRD Provinsi Yogyakarta dan berusaha merobohkan pagar.

Kepolisian menembakkan gas air mata sehingga membuat massa berlarian. Namun massa kembali lagi dan meneriakkan yel yel 'revolusi, rakyat bersatu tak bisa dikalahkan'

Menurut wartawan di Yogyakarta, Furqon Ulya Himawan, beberapa kali terdengar suara tembakan gas air mata ke arah massa.

omnibus

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (08/10).

bandung

Sumber gambar, Yuli Saputra

Keterangan gambar,

Para buruh di Bandung menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Ridwan Kamil tulis surat kepada Presiden

Di Bandung, massa buruh kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka berkumpul di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10).

Massa dari berbagai organisasi serikat buruh ini mulai berdatangan ke Gedung Sate sejak pukul 12.00 WIB, hingga memenuhi badan Jalan Diponegoro dan membuat akses jalan tertutup.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan omnibus law, antara lain pasal tentang PHK, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), dan tenaga kerja asing.

"Berbagai cara akan kami tempuh, dengan cara-cara yang konstitusional, mulai meminta presiden mengeluarkan perpu sampai judicial review," kata Muhammad Sidharta, perwakilan buruh dari SP LEM SPSI, saat ditemui wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

omnibus

Sumber gambar, Yul Saputra

Keterangan gambar,

Sejumlah perwakilan buruh diterima oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (08/10).

Sebanyak 10 orang perwakilan buruh diterima audiensi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate.

Di hadapan perwakilan buruh, Ridwan Kamil menyatakan mendukung aksi buruh yang ditunjukkan dengan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah menandatangani surat pernyataan yang akan dikirim kepada DPR dan Presiden Joko Widodo yang isinya menyampaikan aspirasi dari buruh Jawa Barat, yaitu menolak dengan tegas omnibus law dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan perpu," kata Emil, yang juga menyampaikan isi surat itu di hadapan buruh.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Petugas Kepolisian menembakan gas air mata saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020), yang berakhir ricuh.

"Tidak untuk kepentingan pengusaha besar"

Pada Rabu (07/10), pemerintahan Joko Widodo, melalui sejumlah menteri, menggelar jumpa pers secara khusus, menanggapi berbagai tudingan yang menyebut UU Omnibus Law dibuat untuk "kepentingan pengusaha besar".

Dalam jumpa pers bersama itu, menteri-menteri terkait menjelaskan materi dalam UU Omnibus Law yang diklaim tidak merugikan kalangan buruh dan masyarakat secara umum.

Mereka juga mengklaim bahwa proses pengesahan UU ini digelar secara terbuka selama pembahasan di DPR.

omnibus

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Sejumlah mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan pihak kepolisian pada aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (07/10).

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan segala hal yang terkait UU Omnibus Law secara "baik dan benar".

Seorang menteri di dalam jumpa pers itu menuding "banyak distorsi informasi" di seputar UU tersebut di masyarakat.

Keterangan pers ini digelar di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah, yang di antaranya diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, seperti yang terjadi di Bandung, Semarang dan Bandar Lampung pada Rabu (07/10).

Media diminta beritakan secara 'baik dan benar' agar 'tidak terjadi kesimpangsiuran'

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan materi dalam UU kontroversial itu secara "baik dan benar" agar "tidak terjadi penyimpangsiuran".

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akhir jumpa pers, dengan secara gamblang menyebut agar media memberitakan isi UU Omnibus Law "secara baik dan benar".

"Tadi catatan dari Menteri Hukum dan HAM tidak terjadi penyimpangsiuran," kata Airlangga.

Di awal jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (07/10).

"UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh," katanya.

Dikatakan pula bahwa tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaaan lapangan pekerjaan.

Media diminta ikut koreksi Informasi yang simpang siur

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar media massa membantu dalam mengoreksi informasi yang simpang siur terkait UU tersebut kepada masyarakat.

Dia mengatakan ada apa yang disebutnya sebagai "upaya penyimpangsiuran informasi UU Cipta Kerja".

UU Omnibus Law

Sumber gambar, M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/10).

"Jadi kalau ada penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional.

"Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif," kata Yasonna.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Personil kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (07/10).

Dalam keterangannya, Yasonna mengeklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja digelar secara terbuka di DPR, sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka," katanya.

Menaker: 'Banyak distorsi informasi'

Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan undang-undang ini tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Disebutkan pula bahwa para pekerja juga akan "mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan".

UU Omnibus Law

Sumber gambar, NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (07/10).

Bagi buruh yang terancam PHK, menurutnya, "UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja."

"Jadi tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah, sehingga disebutnya akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, FAUZAN/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Dalam keterangannya, Ida juga menggarisbawahi bahwa "banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya."

Ida tidak menjelaskan lebih lanjut atas anggapannya ini.

'UU Omnibus Law bukan hanya untuk pengusaha besar saja'

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak hanya mengurus investasi besar, tapi juga investasi UMKM.

Karena itulah, menurutnya, "Keliru kalau orang mengatakan bahwa UU ini untuk pengusaha besar saja. Enggak benar itu," kata Bahlil.

UU Omnibus Law

Sumber gambar, FAUZAN/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10).

Dia kemudian memberikan contoh bahwa UU itu juga memberi tempat kepada usaha kecil dan menengah. "UMKM diberi ruang untuk mengurus izinnya tidak lagi sama dengan urus izin PT yang besar-besar," ungkapnya.

"Satu lembar (izin), tiga jam selesai," akunya. "Tidak pakai biaya-biaya."

Dengan demikian, menurut Bahlil, bahwa UU ini hanya untuk pengusaha besar semata.

Dia lantas berkata "janganlah membuat isu-isu yang membuat orang lain susah."